Tentang PPID Leimena

Tentang PPID RSUP Dr. Johannes Leimena

  • Profil
  • Tugas & Fungsi
  • Visi & Misi
  • Struktur Organisasi
Sebagai bentuk pemberian layanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan dalam menjalankan Good Corporate Governance, setiap bada layanan publik memiliki konsekuensi untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat.
PPID dibentuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan, antara lain sebagai berikut :
  • 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan
  • 3. Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik

  • RSUP Dr. Johannes Leimena sebagai rumah sakit vertical dibawah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memiliki kewajiban untuk memberikan dan menyediakan layanan informasi secara cepat, tepat, akurat, murah dan mudah. Untuk itu, telah dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan RSUP Dr. Johannes Leimena. Berdasarkan Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Johannes Leimena Nomor HK.02.03/D.XXXIII/2975/2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUP Dr. Johannes Leimena ditetapkan sebagai berikut :
  • 1. Pembina PPID : Direktur Utama
  • 2. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama : Direktur Layanan Operasional
  • 3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana : Manajer Tim Kerja Hukum dan Humas
  • 4. Pelaksana Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana : Staff Tim Kerja Hukum dan Humas
  • 5. Penanggung Jawab Pelayanan, Permohonan dan Pengumuman Informasi Publik : Staff Tim Kerja Hukum dan Humas
  • 6. Petugas Informasi dan Dokumentasi :
  •    a. Manajer Tim Kerja Pelaksanaan Keuangan
  •    b. Manajer Tim Kerja Perencanaan Program Anggaran dan Evaluasi
  •    c. Manajer Tim Kerja Akutansi dan BMN
  •    d. Manajer Tata Usaha dan Rumah Tangga
  •    e. Kepala Instalasi Sistem Informasi Rumah Sakit
  •    f. Ketua Pejabat Pembuat Komitmen I
  •    g. Ketua Pejabat Pembuat Komitmen II
  •    h. Ketua Pejabat Pembuat Komitmen III
  •    i. Ketua Pejabat Pembuat Komitmen IV
  •    j. Staf Tim Kerja Hukum & Humas
  • Tugas PPID Pelaksana
  • 1. Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
  • 2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
  • 3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
  • 4. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  • 5. Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  • 6. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
  • 7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.

  • Wewenang PPID Pelaksana
  • 1. Meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  • 2. Meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  • 3. Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.

  • Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • 1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
  • 2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
  • 3. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
  • 4. Mewujudkan keterbukaan informasi RSUP Dr. Johannes Leimena dengan proses yang cepat, tepat dan mudah.
  • Mitra yang bersama Kami