• 1. Pasien Umum
    • - Kartu Identitas Penduduk (KTP)

  • 2. Pasien Jaminan
    • - Kartu BPJS / Kartu jaminan
    • - Surat perintah kontrol
    • - Surat rujukan

  • 3. Asuransi
    • - Surat rujukan

  • 24 Jam Hari Senin sampai Minggu

  • Prosedur umum pelayanan Gawat Darurat :
    • 1. Triase dan Pendaftaran pasien IGD
    • 2. Pemeriksaan oleh dokter jaga sesuai bidang spesialisasi (secara simultan dilakukan resusitasi-stabilisasi pada pasien kritis)
    • 3. Proses pemeriksaan tes diagnostik, pelaksanaan tindakan medis, dan konsultasi sesuai prioritas kegawatdaruratan
    • 4. Rawat inap/operasi/pemulangan pasien sesuai indikasi medis

  • Instalasi Gawat Darurat (IGD) khusus menangani kasus-kasus gawat darurat (emergency), memiliki Pelalayanan yang lengkap, meliputi :
    • 1. Ruang Triase
    • 2. Ruang Resusitasi
    • 3. Kamar Periksa / kamar tindakan (Dewasa , Anak, Obgyn)
    • 4. Ruang Tindakan minor
    • 5. Ruang Observasi
    • 6. Ruang IGD Infeksi
    • 7. Ruang Medical & Nurse Station
    • 8. Ruang DEPO IGD

Mitra yang bersama Kami