- 1. Pasien Umum
- - Kartu Identitas Penduduk (KTP)
- 2. Pasien Jaminan
- - Kartu BPJS / Kartu jaminan
- - Surat perintah kontrol
- - Surat rujukan
- 3. Asuransi
- 24 Jam Hari Senin sampai Minggu
- Prosedur umum pelayanan Gawat Darurat :
- 1. Triase dan Pendaftaran pasien IGD
- 2. Pemeriksaan oleh dokter jaga sesuai bidang spesialisasi (secara simultan dilakukan resusitasi-stabilisasi pada pasien kritis)
- 3. Proses pemeriksaan tes diagnostik, pelaksanaan tindakan medis, dan konsultasi sesuai prioritas kegawatdaruratan
- 4. Rawat inap/operasi/pemulangan pasien sesuai indikasi medis
- Instalasi Gawat Darurat (IGD) khusus menangani kasus-kasus gawat darurat (emergency), memiliki Pelalayanan yang lengkap, meliputi :
- 1. Ruang Triase
- 2. Ruang Resusitasi
- 3. Kamar Periksa / kamar tindakan (Dewasa , Anak, Obgyn)
- 4. Ruang Tindakan minor
- 5. Ruang Observasi
- 6. Ruang IGD Infeksi
- 7. Ruang Medical & Nurse Station
- 8. Ruang DEPO IGD