Tentang Rumah Sakit

Unit Pelayanan Terpadu dibawah Kementerian Kesehatan, Rumah Sakit tipe B dan rujukan akhir untuk Provinsi Maluku dan Maluku Utara
  • Pengantar
  • Misi
  • Visi
RSUP Dr. Johannes Leimena adalah Satuan Kerja / Unit Pelaksana Teknis yang bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Berdasarkan Permenkes 34 Tahun 2019 telah ditetapkan Struktur Organisasi dan Tata Laksana RSUP Dr Johannes Leimena dan berdasarkan Surat Izin Operasional dari Gubernur Nomor 01/DPMPTSP/RS-P/VIII/2024 ditetapkan sebagai Rumah Sakit Kelas B.
  • 1. Melaksanakan pelayanan kesehatan yang lengkap dengan unggulan pelayanan kesehatan kemaritiman terpadu, pelayanan penyakit kanker terpadu dan Penyakit Jantung terpadu di Indonesia bagian timur.
  • 2. Menjadi Wahana pendidikan dan pelatihan yang berkualitas bagi peserta didik dan peserta latihan.
  • 3. Mengembangkan SDM bidang kesehatan yang berkompetensi dan berkinerja Menjadi pusat riset dan pengembangan teknologi kesehatan kemaritiman
  • 4. Menumbuhkembangkan sistem informasi Rumah Sakit yang handal
  • 5. Membangun Jejaring dengan Stakeholders Kesehatan lainnya di dalam dan Luar Negeri
  • RSUP dr. Johannes Leimena Ambon menetapkan visinya sendiri, yakni: “Rumah Sakit dengan Pelayanan Jantung, Kanker dan Neonatus Unggulan di Level Asia dengan Pertumbuhan yang Berkelanjutan”. Sedangkan misinya yaitu: (1) Memperbaiki pengalaman pasien melalui perbaikan kualitas pelayanan dan fasilitas pendukung; (2) Meningkatkan kualitas pemberi layanan melalui peningkatan produktivitas kerja; (3) Meningkatkan mutu layanan klinis melalui standarisasi pelayanan; (4) Meningkatkan tata kelola rumah sakit melalui digitalisasi layanan; (5) Memberikan pengampuan untuk meningkatkan kapabilitas jaringan rumah sakit secara nasional; (6) Menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkualitas dan inovatif
  • Lihat Video Profil RS Leimena

    Mitra yang bersama Kami