Tentang Rumah Sakit
RSUP Dr. Johannes Leimena adalah Satuan Kerja / Unit Pelaksana Teknis yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Berdasarkan Permenkes No. 34 Tahun 2019 telah ditetapkan Struktur Organisasi dan Tata Laksana RSUP Dr. Johannes Leimena, dan berdasarkan Surat Izin Operasional dari Gubernur No. 01/DPMPTSP/RS-P/VIII/2024 ditetapkan sebagai Rumah Sakit Kelas B.
Memperbaiki pengalaman pasien melalui perbaikan kualitas pelayanan dan fasilitas pendukung.
Meningkatkan kualitas pemberi layanan melalui peningkatan produktivitas kerja.
Meningkatkan mutu layanan klinis melalui standarisasi pelayanan.
Meningkatkan tata kelola rumah sakit melalui digitalisasi layanan.
Memberikan pengampuan untuk meningkatkan kapabilitas jaringan rumah sakit secara nasional.
Menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkualitas dan inovatif.
Pembangunan RSUP
Peresmian Oleh Presiden
Akreditasi oleh LAFKI

