Dokumen Informasi yang Dikecualikan
- Dokumen informasi yang dikecualikan ingkungan RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dikategorikan menjadi:
- 1. Dokumen keuangan
- 2. Dokumen Barang Milik Negara (BMN)
- 3. Dokumen hukum
- 4. Dokumen terkait produk/putusan Konsil Kedokteran Indonesia
- 5. Dokumen identitas masyarakat
- 6. Dokumen pengawasan
- 7. Dokumen kepegawaian
- 8. Dokumen produk/putusan yang berkaitan dengan kefarmasian danalat kesehatan
- 9. Dokumen penelitian dan pengembangan
- 10. Dokumen terkait fasilitas kesehatan
- 11. Dokumen kependidikan
- 12. Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
- 13. Dokumen tertentu
- 14. Dokumen yang terkait dengan sistem keamanan teknologi informasi