Dokumen Informasi yang Dikecualikan

  • Dokumen informasi yang dikecualikan ingkungan RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dikategorikan menjadi:
    • 1. Dokumen keuangan
    • 2. Dokumen Barang Milik Negara (BMN)
    • 3. Dokumen hukum
    • 4. Dokumen terkait produk/putusan Konsil Kedokteran Indonesia
    • 5. Dokumen identitas masyarakat
    • 6. Dokumen pengawasan
    • 7. Dokumen kepegawaian
    • 8. Dokumen produk/putusan yang berkaitan dengan kefarmasian danalat kesehatan
    • 9. Dokumen penelitian dan pengembangan
    • 10. Dokumen terkait fasilitas kesehatan
    • 11. Dokumen kependidikan
    • 12. Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
    • 13. Dokumen tertentu
    • 14. Dokumen yang terkait dengan sistem keamanan teknologi informasi

Mitra yang bersama Kami