Layanan Leimena
Syarat dan Alur Pelayanan Pasien BPJS
Pelayanan yang TIDAK DIJAMIN
- 1. Tanpa melalui prosedur yang benar
- 2. Telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja;
- 3. Untuk tujuan estetik;
- 4. Untuk mengatasi infertilitas;
- 5. Meratakan gigi (ortodonsi);
- 6. Gangguan kesehatan/penyakit/kecelakaan akibat ketergantungan/pengaruh obat terlarang, alkohol dan narkotika atau sejenisnya
- 7. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
- 8. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment);
- 9. Plat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu;
- 10. Perbekalan kesehatan rumah tangga;
- 11. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah; dan
- 12. Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
Persyaratan Administrasi Rawat Jalan
- 1. Rujukan Asli
- 2. Kartu Peserta BPJS
- 3. Kartu identitas diri / KTP
- 4. Kartu Keluarga ( KK)
- 5. Surat keterangan “BEDA NAMA” dari pejabat Kelurahan dimana peserta tinggal (jika ada perbedaan nama atau alamat)
Penanganan Persalinan
- ➥ Untuk Peserta JKN Mandiri Klas III :
1. Bayi yang dilahirkan dalam kondisi sehat normal menjadi satu/masuk dalam biaya ibunya
2. Bayi yang dilahirkan dalam kondisi sakit,
Dapat didaftarkan menjadi peserta BPJS akan dijamin oleh BPJS : prosesnya dengan melaporkan ke Dinas Sosial setempat disertai dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Surat keterangan lahir, kartu JKN Mandiri orang tua bayi, KTP & KK, kemudian didaftarkan ke Kantor BPJS.
- ➥ Untuk Peserta JKN Mandiri Klas I & II :
1. Bayi yang dilahirkan dalam kondisi sehat normal menjadi satu/masuk dalam biaya ibunya
2. Bayi yang dilahirkan dalam kondisi sakit,