PPID Leimena

Layanan PPID RSUP Dr. Johannes Leimena

Terima kasih telah mengakses layanan RSUP Dr. Johannes Leimena. Layanan ini disediakan sebagai wadah bagi masyarakat untuk mengakses informasi publik, sebagai bagian dari komitmen terhadap keterbukaan informasi di RSUP Dr. Johannes Leimena.
Melalui halaman PPID RSUP Dr. Johannes Leimena, masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi terkait layanan yang tersedia serta hal-hal lain yang dibutuhkan. ini juga memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan permohonan informasi, memberikan masukan, maupun kritik mengenai pelayanan kesehatan di RSUP Dr. Johannes Leimena.
Setiap informasi publik disampaikan berdasarkan prinsip keterbukaan dan transparansi, yang merupakan bagian penting dari tanggung jawab kami sebagai bagian dari Civitas Hospitalia.
  • Pengantar
  • Tugas & Fungsi
  • Visi & Misi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Kesehatan, yang selanjutnya disingkat PPID terdiri atas :
  • 1. Atasan PPID yaitu Sekretaris Jenderal
  • 2. PPID Utama yaitu Kepala Biro Komunikasi Dan Pelayanan Masyarakat
  • 3. PPID Pelaksana yaitu Para Sekretaris Unit Utama dan Kepala UPT
  • 4. PPID Pembantu yaitu Para Kepala Pusat, Kepala Biro, Direktur, dan Inspektur pada Unit Utama
  • 1. Melakukan pengelolaan informasi publik
  • 2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
  • 3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital.
  • 4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.
  • Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • 1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
  • 2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
  • 3. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
  • 4. Mewujudkan keterbukaan informasi RSUP Dr. Johannes Leimena dengan proses yang cepat, tepat dan mudah.
  • Mitra yang bersama Kami